Medianda
– Sahabat medianda Setiap rumah tangga tentu ada kerikil-kerikil yang harus
dilewati. Ntah itu kerikil dari dalam keluarga atau bahkan dari luar. Saat
sudah menjadi suami istri, pasti ada saja godaan dan halangannya. Mulai dari
orang syirik, datangnya seorang anak, bahkan hingga perbuatan z1na yang begitu
dikecam. Meski belum tahu kebenarannya, pasti ada saja rasa curiga.
Menuduh
seorang perempuan berz1na adalah dosa yang besar. Namun apabila tuduhan itu
benar tetap dibutuhkan saksi dari perbuatan tersebut. Lantas ketika tidak ada
saksi bagaimana seorang suami dapat membuktikan perbuatan z1na istri. Atau
bagaimana seorang istri dapat meyakinkan suaminya bahwa ia tidak berz1na.
Dikutip
dari ruangmuslimah, Inilah fungsi dari Sumpah liaan, yakni sumpah yang
dilakukan ketika suami menuduh sang istri melakukan z1na, padahal tidak ada
saksi dan juga bukti nyata. Sumpah ini harus dilakukan kedua belah pihak dengan
mengucapkan “Wallahi, demi Allah” dengan mengucapkan juga tuduhannya. Kemudian
ucapan tersebut diulang hingga empat kali. Dan dalam perkataan yang kelima
kalinya sang suami menyatakan mengutuk dirinya bila ia dusta.
Istri
juga harus mengucapkan hal serupa. Tetapi apabila ia menolak maka dapat
dikatakan bahwa ia sudah berz1na. Jika sang istri masih menolak maka dia harus
diceraikan dan cerai tersebut bersifat abadi. Artinya keduanya tidak boleh rujuk
kembali seumur hidup.
Sahabat
medianda begitu beratnya tuduhan seorang suami daripada tuduhan z1na dari
seorang istri. Hal ini dikarenakan seorang istri yang berz1na akan berkaitan
dengan anak keturunannya dan menyebabkan keraguan pada bayinya.
Kendati
pun diperbolehkan resiko sumpah liaan sungguh berat. Yang terbaik adalah satu
sama lain harus menjaga kehormatan masing-masing. Jangan sampai seorang istri
membuat suami bersumpah liaan. Pandai-pandailah menjaga perasaan suami dan
turutilah ia.
Semoga
bermanfaat.