Medianda
– Sahabat medianda Semua orang tidak hanya seorang laki-laki namun juga seorang
wanita tentu ingin kelak ketika sudah meng=inggal akan masuk surga, namun sudah
diketahui sabda Rasulullah SAW yang mana dalam sabdanya bahkan mengatakan jika
mayoritas penduduk neraka adalah wanita. Di sana, kaum hawa didera dengan beragam
siksa. Bukan tanpa alasan, siksaan ini merupakan balasan atas tindakan di dunia
yang bertentangan dengan ajaran.
Salah
satu siksaan yang diterima adalah dipakaikan dua gelang dari api neraka. Tidak
terbayangkan bagaimana panasnya ketika gelang ini menyentuh kulit. Namun, tidak
ada lagi ampunan pada hari itu, yang ada hanya jeritan memohon ampunan yang
sia-sia. Siapa wanita ini dan apa dosanya?
Sahabat
medianda ternyata wanita yang akan dipakaikan gelang oleh Allah SWT dari api
neraka saat hari kiamat kelak adalah wanita yang gemar menggunakan perhiasan
akan tetapi mereka tidak mengeluarkan zakat atas perhiasan tersebut.
Banyak
wanita yang menjadikan perhiasan sebagai penunjang penampilan mereka. Tidak
hanya itu, kaum hawa juga menjadikan perhiasan untuk menunjukkan kelas sosial
di masyarakat serta untuk meningkatkan kepercayaan diri.
Akan
tetapi, jika perhiasan tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan tuntunan
syar’i maka mereka bisa terjerumus dalam lembah dosa. Seperti penggunaannya
untuk tujuan pamer, kesombongan, untuk menarik pria yang bukan mahram. Terlebih
lagi apabila wanita tersebut tidak mengeluarkan zakat atas perhiasan yang
mereka pergunakan.
Diceritakan
dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya, ia berkata bahwa, “Ada seorang
wanita yang datang kepada Rasulullah bersama dengan anak wanitanya, di tangannya ada dua buah gelang besar yang
terbuat dari emas. Maka Rasulullah pun bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah
mengeluarkan zakat emas itu?” Wanita itu menjawab, “Belum.” Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau akan merasa senang jika
nanti Allah akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari
api neraka.” Wanita itu pun lalu melepas kedua gelangnya dan memberikannya
kepada Rasulullah sambil berkata, “Keduanya untuk Allah dan Rasul Nya.” (HR.
Abu Daud no. 1563 dan An Nasa’i no. 2479. Syaikh Al Albani mengatakan hadits
ini hasan)
Allah
Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah ayat 34-35 bahwa, “Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada
hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”
Dari
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Siapa saja yang memiliki emas atau perak namun tidak mengeluarkan
zakatnya maka pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan yang
terbuat dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, kemudian
disetrika dahinya, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut.
Setiap
kali lempengan itu dingin maka akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali
kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian
ia akan melihat tempat kembalinya apakah ke surga ataupun ke neraka.” (HR.
Muslim no. 987)
Dari
Asma’ binti Yazid, ia berkata, “Aku masuk bersama bibiku untuk menemui
Rasulullah dan ketika itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bertanya kepada kami, “Apakah kalian
sudah mengeluarkan zakat emas ini?” Kami jawab, “Tidak.” Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidakkah kalian merasa takut kalau nantinya Allah
akan memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh sebab itu,
keluarkanlah zakatnya.” (Lihat Jaami’ Ahkamin Nisa’, 2: 155-156)
Seperti
halnya zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak, kita juga wajib untuk
megeluarkan zakat perhiasan setiap tahunnya. Namun dengan catatan saat sudah
mencapai haulnya yaitu 1 tahun hijriyah dan selama masih mencapai nisbab.
Adapun
ketentuannya yaitu, nisbab emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85
gram emas dan perak adalah 200 dirham setara dengan 595 gram perak.
Jadi
apabila kita mempunyai emas dan perak uang sudah masuk nisbab nya maka wajib
bagi kita untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Rasulullah
SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatu pun yaitu dalam emas
sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu
haul, terdapat padanya zat 1/2 dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal
itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul” (HR Abu Dawud
dan Tirmidzi).
Sahabat
medianda semoga dengan mengetahui hal ini dapat membuat kita menjadi hamba yang
lebih bertakwa dan mampu menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah
diperintahkan oleh Allah SWT.
Semoga
bermanfaat.
Sumber : Postshare