Medianda – Sahabat Medianda, ketika tidak ada lagi
tempat yang suci untuk melakukan sholat dan hanya tempat tidur atau ranjang
yang ada. apakah Boleh shalat di atas ranjang atau kasur? Berikut ini
penjelasannya
Masih boleh shalat di atas ranjang atau kasur selama
kasur tersebut tidak seperti berayun (kokoh) dan orang yang shalat mampu untuk
menempelkan dahi (jidat) dan hidungnya saat sujud.
Alasannya karena hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ –
وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ –
وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud
dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau
mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5)
lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no.
812; Muslim, no. 490)
Dalam Mawahib Al-Jalil (1: 520) disebutkan bahwa shalat
di atas kasur masih dibolehkan.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221)
berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah
menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di
atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana
dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling
kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan pernah
ditanya, “Apakah boleh menunaikan shalat di atas tempat yang lebih tinggi dari
lantai (tanah) seperti di atas ranjang atau semacamnya jika seseorang ragu
ketika shalat di lantai yaitu ragu akan kesuciannya padahal ia melakukannya
bukan karena suatu uzur seperti sakit?”
Beliau hafizhahullah menjawab, “Tidak masalah melakukan
shalat di tempat yang tinggi seperti di atas ranjang atau semisal itu dengan
syarat tempat tersebut suci, selama mapan di tempat tersebut, maksudnya tidak
seperti berayun di atas kasur sehingga mengganggu dan memberikan was-was bagi
orang yang shalat.” Disebutkan dalam Al-Muntaqa (2: 143).
Kesimpulannya, masih boleh shalat di atas ranjang
dengan syarat:
Ranjang tersebut suci.
Ranjang tersebut tidak membuat yang shalat terus
berayun karena tidak mapan.
Orang yang shalat bisa menempelkan dahi dan hidungnya.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi
sahabat-sahabatku semua
Sumber: rumaysho.com