Medianda – Sahabat media
menikah memanglah impian semua orang terlebih yang sudah meimiliki pasangan,
namun tahukah anda bahwa mengenai menikah dengan orang sedang hamil?
Ada dua pendapat berbeda
tentang hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah. Ada pendapat yang
membolehkan, ada pula yang mengharamkannya. Adapun yang membolehkan, tetap
dengan aturan-aturan yang wajib dipahami. Berikut ini akan dijelaskan mengenai
pendapat yang mengharamkan menikahi wanita sedang hamil :
Di jaman sekarang ini,
rasanya sudah sangat biasa terjadi pernikahan dengan mempelai wanita yang sudah
hamil terlebih dahulu (hamil di luar nikah). Pihak keluarga memilih jalan ini
sebagai pilihan terbaik untuk menutup malu bila mengetahui anak perempuannya
hamil di luar nikah. Untuk itu harus segera dinikahkan.
Berdasarkan kenyataan
tersebut, nikah itu dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam
zina selama masa perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan kepada seorang
Imam, di mana banyak pertanyaan lain yang timbul dari pertanyaan pokok tersebut.
Pasangan Suami Istri
dianggap berzina sepanjang perkawinan
mereka bila…
#Pertanyaan 1 : Apakah
langkah yang harus dilakukan bila seorang gadis yang belum menikah didapati
hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak boleh
dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Bila
laki-laki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bisakah mereka
menikah?
*TIDAK. Mereka tidak boleh
menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah
pernikahannya sah jika tetap dilakukan
*TIDAK. Pernikahan itu
TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun
laki-laki itu adalah merupakan ayah dari bayi yang dikandung tersebut.
#Pertanyaan 4 : Bila
mereka menikah, apa tindakan yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan?
*Mereka harus berpisah.
Perempuan itu harus menunggu hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah
mereka boleh menikah sekali lagi secara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana bila
keadaan tersebut tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup di
dalam zina sebab pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Bagaimana
mengenai hak seorang anak diluar nikah?
*Kebanyakan pendapat
mengatakan bahwa anak itu tidak mempunyai hak untuk menuntut apa-apa daripada
ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Bila hukum
mengatakan lelaki itu bukan ayah dari anak tersebut, apakah itu berarti dia
bukan mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dia tidak boleh
menjadi mahram bagi anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Bila
seorang laki-laki Muslim dan seorang wanita Muslim (atau non-Muslim) ingin
menikah setelah berhubungan in-tim (hubungan suami istri), apakah tindakan yang
harus dilakukan?
*Mereka harus tinggal
berjauhan dengan segera dan menunggu hingga perempuan itu haid satu kali
sebelum mereka boleh menikah.
#Pertanyaan 9 : Bila kita
mengenal atau mengetahui seseorang dalam situasi seperti ini, apa yang harus
kita lakukan? Memberitahukan masalah ini kepadanya atau lebih baik tidak ikut
campur?
*Anda wajib untuk
memberitahu sebab itu sebagian dari tanggungjawab anda sebagai saudaranya.
Mereka harus diberi nasihat untuk memperbaiki keadaan mereka. Karena bila
tidak, semua keturunan yang lahir dari pernikahan yang tidak sah itu adalah
merupakan anak-anak yang tidak sah pula.
Untuk itu, bapak, ibu,
saudara, saudari, wali dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut, akan tetapi
mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka
mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosanya.
Mohon jangan abaikan hal
ini. Sebab ini merupakan satu perkara yang serius. Jadi, pahami dan dalami
betul-betul, serta amalkan apa yang kita ketahui. Bila diperlukan,
konsultasikan masalah ini dengan ulama’ atau ustadz yang lebih memahaminya
Sumber:Wajibbaca
