Medianda
– Sahabat medianda ketika berpuasa seringkali bibir kita terasa kering dan
bahkan ada yang mengalami pecah-pecah hingga berdarah. Untuk perawatan agar
bibir lebih lembab, bisa memakai lipbalm, lipstik atau krim bibir, namun apakah
pemakaian kosmetika ini dapat membatalkan puasa, terlebih lagi ada kosmetika
bibir yang aroma harumnya sangat menyengat dan berbau seperti buah atau
makanan. Bagaimanakah hukum memakainya?
Sahabat
medianda syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum
menggunakan krim bagi orang puasa, untuk menghilangkan kekeringan di bibir.
Beliau
menjawab, “Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya
dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau
semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke
perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal.
Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke
perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin,
19:224)
Dengan
demikian, jelas hukumnya bahwa menggunakan krim bibir atau lipstik sekalipun
tidak membatalkan puasa. Yang perlu digarisbawahi adalah apakah kosmetika yang
kita pergunakan telah mendapat lisensi halal dan terjamin tidak berasal dari
bahan yang haram, agar muslimah senantiasa menjaga diri dari hal-hal yang
diharamkan Allah.
Wallaahualam.
Semoga
bermanfaat.
Sumber:Ummi-online