Medianda – Sahabat media Khususnya
para kaum wanita datang bulan atau menstruasi tiap wanita adalah berbeda-beda
masanya, ada yang 3 hari, 5 hari, 7 hari atau bisa lebih yang mengharuskan
seseorang tersebut melaksanakan istikhado. Namun sebagai kaum wanita anda semua
harus memahami masalah kewanitaan yang satu ini, sebab menstruasi hubungannya
dengan amal ibadah utama yakni shalat.
Pernah mengalami keluar
flek setelah selesai haid? Bagaimana hukumnya? Apakah harus membatalkan puasa apabila
sedang berpuasa, harus meninggalkan shalat sampai mandi besar, atau bagaimana?
Mari simak pembahasan fiqihnya yakni :
1. Madzhab Hanafiyah
berpendapat, batas minimal bisa disebut haid ialah 3 hari. Maka, ketika flek
atau darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurut hanafiyah, bukan darah
haid. Sehingga tetap wajib menjalankan aktivitas sebagaimana layaknya sedang
suci.
2. Malikiyah sebaliknya,
tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita bisa mengalami
haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. Sehingga flek, menurut
Malikiyah, terhitung sebagai haid.
3. Sementara mayoritas
ulama Syafiiyah dan Hambali menegaskan bahwa batas minimal haid ialah sehari
semalam. Apabila darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid.
Sehingga flek sekali atau dua kali, tidak terhitung sebagai haid.
Sahabat Media, dalam
hadits dan qur'an hanya disebutkan hukum-hukum yang berlaku saat seorang wanita
mengalami haid, seperti dilarang berhubungan dengan suami, dilarang shalat dan
berpuasa, dan lain sebagainya, namun batasan haid itu sendiri tidak dijelaskan,
misalnya apakah flek cokelat sudah bisa disebut haid? Oleh karena itu,
mayoritas ulama mengembalikan batasan haid kepada makna ‘urf atau bahasa
Arab.
Secara bahasa, haid
berasal dari kata hadha [arab: حاض ] yang artinya mengalir.
Maka, dengan asal kata ini saja sudah jelas bahwa bila hanya berupa flek yang
tidak mengalir, itu belum dapat disebut haid sehingga hukumnya tidak sama
dengan seorang wanita yang sedang haid.
Baca juga Waspada warna dan tekstur darah menstruasi menunjukkan kesehatanmu
Selain itu, terdapat
riwayat yang disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Apabila
seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging,
atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air,
kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat
darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994). Beliau juga mengatakan dalam
kesempatan yang lain,
"Cairan yang keluar
setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan
kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga
tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan
dengan suaminya, karena ini bukan haid." (60 Sual fi Al-Haid).
Demikian penjelasan
tentang flek yang keluar setelah masa haid, kesimpulannya adalah saat anda mengalami
flek setelah haid, Anda bisa tetap melanjutkan berpuasa dan shalat sebagaimana
biasanya, namun tentunya setelah mengganti pakaian dalam atau membersihkan noda
tersebut dengan air. Wallahualam. Semoga bermanfaat.
Sumber:Kabar-subuh