Medianda- Sahabat medianda
pernah berzina sebelum menikah?Bagaimana hukumnya?
Assalamuallaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh. Ustadz, maaf bertanya.
Tiga tahun lalu kami
menikah. Namun sebelumnya itu, kami beristigfar kepada Allah SWT pernah
melakukan zina. Perbuatan itu kami lakukan beberapa kali sebelum pernikahan.
Sekarang kami mempunyai 2 orang anak. Kami pernah membaca beberapa referensi, bahwa
pernikahan seperti ini dalam Islam tidak sah dan bahwa hal itu harus dibatalkan
sebab yang melakukan, dalam hal ini kami, tidak bertobat sebelum menikah.
Namun, sekarang kami menyesali perbuatan zina itu.
Apa yang harus kami
lakukan sekarang? Apakah kami harus membatalkan pernikahan kami sekarang dan
kemudian mengulanginya tanpa perlu adanya ‘iddah? Apakah kami bisa diampuni
oleh Allah SWT sebab ketidaktahuan kami?
Semua yang ingin kami
lakukan sekarang ini ialah menjalani kehidupan pernikahan bersih yang
menyenangkan untuk Allah. Sebelum hari pernikahan, saya mendapatkan menstruasi
sekali jadi bisa dipastikan bahwa anak-anak kami dilahirkan saat saya dan suami
benar-benar sudah disatukan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
Jawaban:
Assalamuallaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berikut adalah penjelasan
yang kami kutip dari situs islamqa.ca.
Tidak boleh bagi laki-laki
pezina menikah dengan wanita pezina sebelum mereka bertaubat. Berdasarkan
firman Allah Ta’ala.
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور: