Medianda
– Sahabat medianda setiap orang tentu ingin mengabadikan moment penting dalam hidupnya
salah satunya yakni moment pernikahan. Moment pernikahan memang janganlah
sampai menjadi kenangan yang dilupakan begitu saja. Karena itu banyak pasangan
yang bahkan menggantung foto pernikahanya di ruang tamu bahkan kamar.
Sahabat
medianda tahukah anda bahwa hal itu sangat tidak dianjurkan! Karena ketahui
akibat buruknya dalam berbagai hadist berikut ini.
Mengutip
rumaysho.com, dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar
makhluk bernyawa. Gambar yang terlarang dibawa ini adalah gambar manusia atau
hewan, bukan gambar batu, pohon dan gambar lainnya yang tidak memiliki ruh.
Jika
gambar tersebut memiliki kepala, maka diperintahkan untuk dihapus. Karena
kepala itu adalah intinya sehingga gambar itu bisa dikatakan memiliki ruh atau
nyawa. Agar lebih jelas perhatikan terlebih dahulu hadits-hadits yang
menerangkan hal tersebut.
Dalam
hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ
لاَ تَدْخُلُ
بَيْتًا فِيهِ
صُورَةٌ
”Para
malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu
gambar makhluk hidup bernyawa)” (HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
Larangan-Larangan
Lain adalah
Hadits
Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
نَهَى رسول
الله صلى
الله عليه
وسلم عَنِ
الصُّوَرِ فِي
الْبَيْتِ وَنَهَى
أَنْ يَصْنَعَ
ذَلِكَ
“Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau
melarang untuk membuat gambar.” (HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa
hadits ini hasan shahih)
Hadits
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda kepadanya,
أَنْ لاَ
تَدَعْ تِمْثَالاً
إِلاَّ طَمَسْتَهُ
وَلاَ قَبْرًا
مُشْرَفًا إِلاَّ
سَوَّيْتَهُ
“Jangan
kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang
ditinggikan kecuali engkau meratakannya.” (HR. Muslim no. 969)
Dalam
riwayat An-Nasai,
وَلَا صُورَةً
فِي بَيْتٍ
إِلَّا طَمَسْتَهَا
“Dan
tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.” (HR. An Nasai no. 2031.
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَمَّا رَأَى
الصُّوَرَ فِي
الْبَيْتِ يَعْنِي
الْكَعْبَةَ لَمْ
يَدْخُلْ وَأَمَرَ
بِهَا فَمُحِيَتْ
وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ
وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا
السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا
الْأَزْلَامُ فَقَالَ
قَاتَلَهُمْ اللَّهُ
وَاللَّهِ مَا
اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ
قَطُّ
“Bahwa
tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya
dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar
Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk
mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi
Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR.
Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al
Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh,
termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat
Bukhari)
‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke
rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya
terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah
(marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus.
Lalu
beliau bersabda,
إِنَّ مِنْ
أَشَدِّ النَّاسِ
عَذَابًا يَوْمَ
الْقِيَامَةِ الَّذِينَ
يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ
اللَّهِ
“Sesungguhnya
manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang
menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini
adalah lafazh Muslim).
Dalam
riwayat Muslim,
أَنَّهَا نَصَبَتْ
سِتْرًا فِيهِ
تَصَاوِيرُ فَدَخَلَ
رَسُولُ اللَّهِ
صلى الله
عليه وسلم
فَنَزَعَهُ ،
قَالَتْ : فَقَطَعْتُهُ
وِسَادَتَيْنِ
“Dia
(Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar-gambar, maka Rasulullah
masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu
saya membuat dua bantal darinya.”
Dari
Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
صَنَعْتُ طَعَامًا
فَدَعَوْتُ النَّبِيَّ
صلى الله
عليه وسلم
فَجَاءَ فَدَخَلَ
فَرَأَى سِتْرًا
فِيهِ تَصَاوِيرُ
فَخَرَجَ . وَقَالَ
: إِنَّ الْمَلائِكَةَ
لا تَدْخُلُ
بَيْتًا فِيهِ
تَصَاوِيرُ
“Saya
membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai
yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para
malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.”
(HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ
عَلَيْهِ السَّلام
عَلَى النَّبِيِّ
صلى الله
عليه وسلم
فَقَالَ : « ادْخُلْ
» . فَقَالَ : « كَيْفَ
أَدْخُلُ وَفِي
بَيْتِكَ سِتْرٌ
فِيهِ تَصَاوِيرُ
فَإِمَّا أَنْ
تُقْطَعَ رُؤوسُهَا
أَوْ تُجْعَلَ
بِسَاطًا يُوطَأُ
فَإِنَّا مَعْشَرَ
الْمَلائِكَةِ لا
نَدْخُلُ بَيْتًا
فِيهِ تَصَاوِيرُ
“Jibril
‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu
Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai
yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu
menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat
tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no.
5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran:
Sahabat
medianda hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan bahwa
yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa
(yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan.
Sisi
pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut
dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan
hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala
tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
Dalam
hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ
، فَإِذَا
قُطِعَ فَلاَ
صُوْرَةٌ
“Gambar
itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.”
(HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As
Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Menghapus
Gambar Makhluk Bernyawa
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan
mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?”
Syaikh
rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia
atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja.
Jadi
cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar
pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak
mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja
(tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu
bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)
Syaikh
Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang
lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat. Syaikh Ibnu
‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh
membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah
dikatakan darurat?”
Syaikh
rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada
pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa
tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini
adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan.
Orang
pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya
pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata
uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” (Liqo’ Al
Bab Al Maftuh, kaset no. 33)
Penjelasan
hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata. Semoga
Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan
mudah dalam melakukan kebaikan. Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber:Rumaysho