Medianda
– Sahabat medianda Kehidupan tidak selamanya berjalan mulus. Terkadang dalam
menjalani kehidupan banyak cobaan yang harus kita hadapi salah satunya
kebutuhan ekonomi untuk bertahan menjalani sebuah kehidupan.
Buat
yang sudah berumah tangga himpitan ekonomi mungkin terbilang masalah klasik.
Namun sampai saat ini masalah tersebut benar-benar membuat efek dahsyat.
Sebagai
istri Anda pernahkah berutang tanpa sepengetahuan suami? Misalnya kredit panci,
kredit baju, kredit tas, atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa
diketahui suami? Sebenarnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa
sepengetahuan suaminya?
Mengutip
cantique-plus.blogspot.co.id, jawabannya bisa bervariasi tergantung kondisi,
misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri
berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri
mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah yang
dipergunakan sebagai jaminan?
Jika
jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani sendiri oleh istri, misal
hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa dicicil bulanan, atau
utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin tak perlu memberitahu suami
pun tak masalah, apalagi jika karakter suami tak mau ribet dengan urusan
sepele.
Akan
tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang cukup signifikan, apalagi sampai
harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat tanah, BPKB kendaraan, dan barang
tersebut adalah aset milik suami atau milik bersama antara suami istri, maka
sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak
mengagunkan aset tersebut.
Bagaimana
pun jika terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, bisa
dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang
istri.
Oleh
karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat penting menjaga diri dari
jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya untuk kebutuhan riil
melainkan sudah dijadikan gaya hidup.
Tidak
hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun
bisa dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya.
Hal
ini tampak sepele, namun sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah
menjadi gaya hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau
mubazir. Na’udzubillah min dzalik.
Dan
apa dosa yang akan Anda tanggung, tentunya adalah berbagai jenis riba. Meskipun
ada hutang yang tak mengandung unsur riba, tapi menghindarinya adalah sangat
baik, agar kita tak terjerumus dalam dosa besar tersebut.
Dan
bagaimana tentang utang istri ini, apakah suami wajib melunasinya, Sebenarnya,
bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya? Apakah suami
istri menanggung utang istri? Kembali ke pertanyaan, apakah utang termasuk
bagian dari nafkah?
Mengutip
konsultasisyariah, kita simak batasan nafkah,
Dalam
hadis dari Muawiyah bin Haidah radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Ya
Rasulullah, apa hak istri yang menjadi tanggung jawab kami?’
Jawab
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنْ تُطْعِمَهَا
إِذَا طَعِمْتَ
وَتَكْسُوَهَا إِذَا
اكْتَسَيْتَ أَوْ
اكْتَسَبْتَ وَلَا
تَضْرِبْ الْوَجْهَ
وَلَا تُقَبِّحْ
وَلَا تَهْجُرْ
إِلَّا فِي
الْبَيْتِ
“Engkau
memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau
berpakaian, janganlah engkau memukul wajah, jangan engkau menjelek-jelekkannya
(dengan perkataan atau cacian), dan jangan engkau tinggalkan kecuali di dalam
rumah.” (HR. Ahmad 20013, Abu Daud 2142, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Dalam
Fatawa Islam ditegaskan,
والنفقة تشمل
: الطعام والشراب
والملبس والمسكن
، وسائر
ما تحتاج
إليه الزوجة
لإقامة مهجتها
، وقوام
بدنها
Nafkah
mencakup: makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, dan segala sarana yang
menjadi kebutuhan istri untuk hidup dengan layak. (Fatawa Islam no. 3054).
Berdasarkan
pengertian di atas, utang istri bisa kita bagi menjadi 2:
[1]
Utang karena untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya
Misalnya,
suami selama berbulan-bulan tidak memberikan nafkah kepada istrinya, kemudian
sang istri berutang untuk bisa mendapatkan makanan. Dalam posisi ini, suami
wajib menanggung utang istrinya. Karena hakekatnya utang itu disebabkan
suaminya yang tidak mencukupi kebutuhan istrinya.
[2]
Utang di luar kebutuhan hidup
Misalnya
istri berutanng untuk menambah perabotan, untuk menambah koleksi baju, koleksi
perhiasan, koleksi…koleksi…
Apakah
utang ini masuk bagian nafkah?
Utang
semacam ini bukan termasuk bagian nafkah, sehingga suami tidak wajib
melunasinya.
Dalam
Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
فلا يجب
على الزوج
قضاء دين
زوجته، إلا
أن يتبرع
بذلك إحسانا
إليها، طالما
كان دينها
خاصا بها،
ولم يكن
بسبب إهماله
في النفقة
الواجبة عليه
شرعا
Suami
tidak wajib melunasi utang istrinya, kecuali jika suami berbaik hati memberikan
santunan untuk istrinya. Selama utang itu terkait pribadi istrinya semata, dan
tidak disebabkan sikap suami yang menelantarkan istrinya dalam memberikan
nafkah wajib. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 295159)
Allahu
a’lam. Semoga bermanfaat.