Medianda – Sahabat media
Menikah itu baik maka harus dilandasi dengan motivasi yang baik pula, namun
bagaimana jika desakan untuk menikah membuat kita tidak bisa berfikir jernih?
Semua orang pasti ingin menikah baik laki-laki maupun perempuan, demikian
anggapan yang umum dimasyarakat. Akan tetapi bagi sebagian orang menikah itu
tidak semudah menemukan pasangan yang tepat lalu memasuki gerbang pernikahan
begitu saja. Ada banyak tantangan serta halangan yang menjadikan jalan menuju
pernikahan justru menjadi terasa jauh.
Pernikahan merupakan momen
yang paling ditunggu oleh setiap pasangan pengantin. Siapa yang tidak
menginginkan hidup bersama dengan orang yang kita cintai sampai maut
memisahkan. Hidup bersama dengan bergandengan tangan menghadapi gelombang
samudera yang mendera rumah tangga. Walaupun tidak ada pernikahan yang mulus,
namun esensi dari pernikahan merupakan sebuah hal sakral yang wajib untuk
dijaga. Ketika Anda mempersiapkan pernikahan, ada satu hal yang tidak boleh
Anda lewatkan yaitu mahar nikah yang akan diberikan pada pengantin perempuan.
Nah, kali ini kita akan
membahas mengenai segala hal yang berkaitan dengan mahar pernikahan yang baik
dalam Islam. Mahar atau biasa kita sebut sebagai mas kawin merupakan salah satu
syarat dari syarat sah nikah. Kita akan mendengar mahar atau mas kawin ini
disebutkan pada saat pengucapan ijab dan qabul. Oleh karena itulah, mahar atau
mas kawin wajib ada dalam pernikahan. Mahar sendiri bukan hanya sekedar
pemberian dari suami ke istri namun ada makna yang lebih mendalam dari sebuah
mahar yang diberikan pada saat pernikahan.
Apa mahar nikah yang
paling bagus? Ada hadits berikut yang bisa diambil sebagai pelajaran.
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرَهُ
“Sebaik-baik
mahar adalah yang paling mudah.”
Dalam riwayat Abu Daud
dengan lafazh,
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik
nikah adalah yang paling mudah.”
(HR. Abu Daud, no. 2117;
Al-Hakim, 2: 181-182. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini
shahih. Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim juga shahih sebagaiman
dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’, 6: 344)
Sahabat medianda hadits di
atas menunjukkan bahwa mahar yang paling bagus dan menjadi mahar terbaik ialah
mahar yang paling mudah untuk dipenuhi. Inilah yang dipersiapkan oleh calon
suami, hendaklah pihak wanita atauu perempuan mudah menerima hal ini. Kalau
maharnya itu serba sulit dan memberatkan, itu menyelisihi yang dituntunkan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Padahal jika kita lihat
yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mahar yang beliau
berikan pada istrinya hanyalah 12,5 uqiyah, itu sekitar 500 dirham, setara
dengan 15 juta rupiah. Ini mahar di masa silam yang tidak terlalu mahal.
Ada hadits pula dari
‘Urwah, dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا
“Termasuk
berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah
maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR. Ahmad, 6: 77. Syaikh Syu’aib
Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Mudahnya mahar mempunyai manfaat
yang begitu besar yakni diantaranya:
1. Mengikuti sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
2. Memudahkan para pemuda untuk menikah.
3. Mudahnya mahar akan menyebabkan cinta dan langgengnya kasih
sayang.
Nah sahabat medianda
itulah informasi penjelasan mengenai mahar pernikahan. Semoga bermanfaat. Bagi
yang belum menikah, segeralah menikah. Kami doakan, semoga mendapatkan pasangan
yang maharnya mudah.Aamiin
Sumber: Rumaysho