Medianda
– Sahabat medianda Artis cantik yang satu ini memang bebrapa bulan yang lalu
membuat heboh karena keputusannya untuk murtad demi menikah dengan kekasih yang
beragama Kristen. Siapa yang tidak kenal si cantik Asmirandah? Wajahnya kerap
muncul di beberapa layar kaca lewat sinetron kejar tayang. Karirnya begitu
cemerlang dan banyak diidolakan oleh para pemirsanya. Ia juga pernah menjadi
muslimah yang sangat sholehah di film yang disadur dari novel “Dalam Mihrab
Cinta” dan “Ketika Cinta Bertasbih”.
Namun
kini pesona bintangnya seakan redup. Semua itu mungkin karena keputusannya
untuk pindah agama dari Islam ke Kristen. Ya, Asmirandah murtad. Sejak menikah
dengan sang pacar Jonas Rivano.
Ibu
Asmirandah, Sani Suliwati tentu sangat kecewa berat dan terpukul. Ia suatu kali
pernah bercerita. Beberapa bulan lalu, Asmirandah pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itu sang ibu melihat Asmirandah dalam keadaan diam dan menangis. Ternyata
dua rumahnya dijual untuk membayar utang suaminya asal Manado yang juga artis
sinetron.
Menurutnya,
Asmirandah hanya menjadi sapi perahan bagi suami. Ustadz Munzir Situmorang yang
menceritakan hal tersebut di sebuah kajian beberapa waktu lalu. Suatu kali,
Ustadz Munzir meminta kepada ibunya Asmirandah untuk membujuk kembali ke
Jakarta. Ustadz mau meruqyahnya.
“Kenapa
Anda masuk Nasrani?”
“Karena
Yesus.”
“Siapa Yesus dalam pandangan Anda? Tolong
tunjukkan dalil dalam Alkitab (Injil) bahwa Yesus itu sebagai Tuhan. Saya bawa
Injil, tolong tunjukkan dimana letak dalil yang menunjukkan itu. Tidak pernah
satu pun Yesus mengaku bahwa dirinya Tuhan. Tidak pernah Yesus disembah sebagai
Tuhan.Bunda Maria yang terdekat dengannya tidak pernah menyembah Yesus.Terus
mana landasan Anda menyembah Yesus?”
Itulah
pertanyaan Ustadz Munzir yang terkenal keras terhadap kristenisasi di Indonesia
ini kepada mereka yang telah murtad.
Mayoritas
ulama, diantaranya Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad bin
Hanbal satu suara bahwa mereka yang murtad, haknya sebagai seorang ahli waris
gugur dengan sendirinya. Sebuah sabda Rasulullah SAW:
“Tidaklah
berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi
muslim.” (Bukhari dan Muslim)
Akan
tetapi beberapa ulama yang mengaku bersandar pada pendapat Mu’adz bin Jabal
mengatakan bahwa seorang muslim boleh mewarisi harta dari pewaris orang kafir,
tetapi tak boleh mewariskan kepada orang kafir.
Menurut
mazhab Al-Hanafiyah, seorang muslim dapat mewarisi harta kerabatnya yang murtad.
Kalangan ulama mazhab Hanafi sepakat mengatakan seluruh harta peninggalan orang
murtad diwariskan kepada kerabatnya yang muslim. Pendapat ini diriwayatkan dari
Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan lainnya.
Wallahua’lam.
[Radarislam/ Vb]