Medianda
– Sahabat medianda Tidak terasa sebentar lagi kita semua akan bertemu dengan
bulan yang penuh berkah yakni bulan suci Ramadhan. Sudah merupakan kewajiban
setiap umat muslim untuk melaksanakan puasa ramadhan. Puasa Ramadhan memang
wajib, bagi semua muslim dan muslimah. Tak terkecuali bagi semua yang sudah
baligh, namun ada pengecualian bagi yang tidak sanggup harus memberi makan
orang miskin sesuai ketentuan syariat (fidyah).
Nah
sahabat medianda bagaimana bila puasa tidak kuat, dan bayar fidyah pun tidak
mampu? Nah, Islam itu agama yang mudah kok.
Misalnya
saja ada wanita tua yang belum menikah dan sangat miskin. Suatu ketika, dia
sedang sakit keras. Bolehkan dia tidak berpuasa, sementara dia tidak mampu
membayar fidyah?
Berikut
penjelasannya dikutip dari Konsultasi Syariah, jika sakit wanita ini hanya
sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain, setelah sembuh.
Berdasarkan firman Allah,
“Siapa
saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka
hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang
ditinggalkan,” (Q.s. Al-Baqarah:184).
Jika
sakit wanita ini hanya sementara maka dia wajib meng-qadha di hari yang lain,
setelah sembuh. Berdasarkan firman Allah,
“Siapa
saja di antara kalian yang sakit atau bersafar, kemudian dia berbuka, maka
hendaknya dia mengganti di hari yang lain sesuai jumlah hari yang
ditinggalkan,” (Q.s. Al-Baqarah:184).
لاَ يُكَلِّفُ
اللهُ نَفْساً
إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya,” (Q.s.
Al-Baqarah:286).
Allah
juga berfirman,
لاَ يُكَلِّفُ
اللهُ نَفْساً
إِلاَّ مَا
آتَاهَا
“Allah
tidak membebani seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya,”
(Q.s. Ath-Thalaq:7). Allahu a’lam. []
Semoga
bermanfaat.
Sumber:Wajibbaca